banner 728x250
Berita  

Polemik Dana PIP SMKS Miftahul Huda Bangkalan, Siswa Bantah Klaim Tunggakan SPP

banner 468x60

Citiespost.BANGKALAN || — Dugaan polemik penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKS Miftahul Huda, Desa Alaskokon, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan setelah seorang siswa penerima bantuan membantah klarifikasi pihak sekolah terkait pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp1,2 juta.

 

Example 300x600

Siswa tersebut mengaku diminta memenuhi pembayaran SPP selama 12 bulan dengan nominal Rp100 ribu per bulan. Ia menyatakan telah membayar Rp400 ribu untuk empat bulan setelah menerima dana PIP. Siswa itu juga mengaku memiliki rekaman pembicaraan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Selain itu, siswa meluruskan bahwa pihak yang memberikan klarifikasi kepada awak media, menurut keterangannya, merupakan wakil kepala sekolah bidang kurikulum, bukan kepala sekolah.

 

Sementara itu, pihak sekolah dalam klarifikasi sebelumnya menyebut pembayaran disesuaikan dengan tunggakan masing-masing siswa. Sekolah mencontohkan, tunggakan selama 12 bulan mencapai Rp1,2 juta, sedangkan tunggakan enam bulan disesuaikan dengan jumlah kewajibannya.

 

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penagihan, rincian tunggakan, serta mekanisme pembayaran yang dikaitkan dengan dana PIP. Bukti pembayaran, catatan administrasi sekolah, dan rekaman yang disebut siswa perlu diverifikasi untuk memastikan duduk perkara secara objektif.(15/10/2026)

 

Dana PIP merupakan bantuan pemerintah bagi peserta didik yang memenuhi kriteria untuk mendukung keberlanjutan pendidikan. Karena itu, penggunaan dana tersebut dalam pembayaran kewajiban sekolah perlu ditelusuri sesuai ketentuan program yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan yang dapat memastikan adanya pelanggaran. Wartapers.com membuka ruang hak jawab bagi kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Transparansi dan verifikasi bukti diperlukan agar polemik ini mendapat kejelasan serta hak siswa penerima bantuan pendidikan tetap terlindungi,”

 

(Tim)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *