Citiespost.SURABAYA – Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,650 gram.
Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, E.S. diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial MDR, yang disebut menggunakan nama panggilan tertentu. Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.
Penyerahan barang diduga dilakukan menggunakan sistem ranjau, dengan sabu ditempatkan dalam wadah rokok berwarna merah di samping pohon. Sementara itu, pembayaran disepakati menggunakan sistem setor setelah seluruh sabu terjual.
Dalam menjalankan aktivitas yang diduga sebagai peredaran narkotika tersebut, E.S. disebut menjual sabu dalam beberapa kemasan. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam perkara, harga yang disebutkan meliputi Rp900.000 untuk kemasan 1 gram, Rp1.400.000 untuk kemasan 1,5 gram, serta Rp100.000 untuk paket hemat.
E.S. juga disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu, sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika tersebut secara cuma-cuma. Dalam keterangannya, aktivitas penjualan itu disebut baru berlangsung sekitar satu minggu.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, sejumlah barang bukti yang tercatat meliputi:
1. Satu kotak tanpa merek berisi 11 plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,650 gram.
2. Satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi.
3. Satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi.
4. Satu alat serok sabu berbahan plastik.
5. Satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak dan hitam.
6. Satu alat pres berwarna biru merek Q2.
Keberadaan timbangan elektrik, plastik klip, dan alat pres tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tercatat dalam perkara dan perlu diperiksa lebih lanjut sesuai proses penyidikan.
Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam perkara ini, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, E.S. tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum serta pembuktian atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan yang sah.
(Red)













