Citiespost.BANGKALAN – Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai Imam Mahdi mencuat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial F dilaporkan ke Polres Bangkalan setelah diduga merugikan salah satu korbannya hingga Rp1,3 miliar selama kurun waktu enam tahun.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Halimi, yang mengaku menjadi korban praktik tersebut. Ia menyebut F menggunakan doktrin keagamaan dan sejumlah janji spiritual untuk meminta uang secara bertahap kepada para pengikutnya.
Menurut keterangan Halimi, setiap kali hendak mengikuti pertemuan, para pengikut diwajibkan mengenakan pakaian putih dan dilarang membawa telepon seluler (ponsel). Aturan tersebut, menurutnya, diterapkan dalam setiap sesi yang disebutnya sebagai kegiatan doktrinasi.
“F ini mencuci otak kami dan sering menyebut bahwa ayahnya, yakni AS, bisa melihat amal kami dan bisa berkomunikasi langsung dengan Allah,” ujar Halimi saat memberikan keterangan pada Rabu (21/10/2026).
Halimi menceritakan, keterlibatannya bermula ketika dirinya berguru kepada kakak F yang berinisial GY. Ia mengaku bahwa ajaran yang disampaikan GY saat itu masih sesuai dengan syariat Islam.
Namun, menurut Halimi, situasi berubah setelah GY meninggal dunia pada 2019. Sekitar 40 hari setelah kematian GY, Halimi bersama sejumlah orang dipanggil ke rumah F dan diperkenalkan kepada ayah F, berinisial AS.
“Setelah 40 hari GY meninggal, kami dipanggil ke rumah F dan di sana kami diperkenalkan dengan ayah F, yakni AS. Di situ kami disuruh memanggil AS sebagai Ratu Adil dan memanggil F sebagai Imam Mahdi,” ungkapnya.
Sejak saat itu, Halimi mengaku mulai menerima berbagai permintaan uang yang dikaitkan dengan persoalan spiritual, keselamatan keluarga, hingga harapan memperoleh kedudukan tertentu.
Halimi mengatakan, dugaan penipuan bermula ketika istrinya tak kunjung hamil. Menurut pengakuannya, F menyebut adanya gangguan makhluk gaib di sekitar rumah yang harus disingkirkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Halimi mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan agar istrinya segera mengandung.
Permintaan uang, lanjut Halimi, kemudian berlanjut dengan alasan memperpanjang umur dan menjaga keselamatan anggota keluarga. Ia menyebut pembayaran tersebut dilakukan berulang kali dengan istilah top up.
“Di situ, pelaku bilang kalau mau umurnya panjang maka harus membayar uang atau top up sebanyak Rp3 juta. Itu kami bayarkan sebanyak 10 kali dan 15 kali,” jelasnya.
Selain itu, Halimi mengaku diminta membayar sejumlah uang yang disebut sebagai pembelian “tiket ke surga”. Pembayaran tersebut, menurut keterangannya, dikaitkan dengan janji terhindar dari siksa kubur dan memperoleh keselamatan di akhirat.
Ia juga menyebut adanya permintaan uang dengan dalih agar dirinya dapat menjadi wali dan dilantik sebagai wali.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan Halimi yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Halimi mengungkapkan, keraguan terhadap ajaran yang diikutinya mulai muncul setelah AS, ayah F, meninggal dunia pada 2025. Ia mempertanyakan klaim mengenai kemampuan spiritual yang sebelumnya dipercaya oleh dirinya dan keluarga.
“Di situ kepercayaan kami mulai luntur dan kami mulai meyakini bahwa ini adalah penipuan,” tegas Halimi.
Setelah menghitung seluruh uang yang telah diserahkan selama sekitar enam tahun, Halimi mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.
Ia menyebut upaya penyelesaian secara kekeluargaan untuk meminta pengembalian uang tersebut tidak membuahkan hasil. Karena itu, Halimi akhirnya memilih melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Bangkalan.
Selain persoalan kerugian materiil, Halimi juga mempersoalkan sejumlah ajaran yang menurutnya menyimpang. Ia mengaku pernah mendengar klaim mengenai kedudukan spiritual yang dianggap sejajar dengan Nabi Muhammad SAW serta ajaran bahwa salat Jumat dapat ditinggalkan tanpa menimbulkan dosa.
“Makanya kami laporkan penipuan itu ke polisi. Kami berharap bisa diusut tuntas,” ucapnya.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menyatakan pihak kepolisian akan mengecek dan mendalami informasi mengenai laporan tersebut.
“Nanti akan kami cek, karena infonya baru melapor hari ini,” kata Agung saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan masih memerlukan tindak lanjut dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap F. Konfirmasi dari pihak terlapor juga belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Wartapers.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
(Red/MK.)













