Citiespost.JEMBER – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Jember bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan dinas terkait melaksanakan kegiatan pengawasan serta pengecekan harga beras di sejumlah pasar, distributor, dan retail modern di Kabupaten Jember, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memantau perkembangan harga beras di pasaran sekaligus memastikan harga jual berbagai jenis beras tetap terpantau dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Pasar Tanjung, UD Barokah, UD Utama Sari, serta retail modern Roxy Jember dan Golden Market Jember.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap harga jual beras premium, beras medium, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta beras khusus yang beredar di pasaran.
Berdasarkan hasil pengawasan, beberapa merek beras premium ditemukan dijual dengan harga sekitar Rp14.900 per kilogram. Sementara itu, beras medium dan beras SPHP terpantau dijual dengan harga Rp58.000 per kemasan 5 kilogram.
Adapun beras khusus dijual dengan kisaran harga Rp98.000 hingga Rp101.000 per kemasan. Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan, harga tersebut dinilai masih dalam kisaran wajar.
Sejumlah merek beras premium yang menjadi sasaran pengecekan meliputi Brastop, Macan, Putri Koki, Bintang Mulia, dan Liwet Dua Anak.
Sementara itu, merek beras medium yang turut diperiksa antara lain Simental, Brastop, Happy Kuning, dan Wow. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap beras premium produksi Bulog dengan merek Beefood.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Satgas Pangan Polres Jember bersama Bapanas RI dan dinas terkait berupaya memperoleh gambaran mengenai kondisi harga beras di tingkat pedagang maupun retail modern.
Pengawasan secara berkala diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras, sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemantauan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan pasokan yang memadai, sehingga kebutuhan pangan pokok tetap terpenuhi.
(Red)













