Citiespost.SAMPANG – Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial NM (72), petani, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan linggis.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang pria berinisial BR (77), yang juga merupakan warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilatarbelakangi dendam.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing milik korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban baru selesai minum kopi di rumahnya. Korban kemudian berjalan menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan ternaknya.
Saat korban sedang memberi makan kambing, BR diduga datang dan memukul bagian rahang kiri korban menggunakan sebilah linggis besi. Akibat pukulan tersebut, korban jatuh tersungkur.
Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan memberikan pertolongan. Korban segera dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Di fasilitas kesehatan tersebut, korban mendapatkan perawatan dan luka pada bagian rahang kirinya mendapat jahitan. Korban kemudian dibawa pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani perawatan jalan.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, kondisi korban diketahui memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui keterangan pers menyampaikan bahwa polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BR sebagai terduga pelaku. Pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan BR.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, diamankan satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.
Sementara dari pihak terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang.
Pasal 459 KUHP mengatur ancaman pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, BR telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang dan proses hukum terhadap perkara tersebut masih dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.
(Red)













