Citiespost.BANGKALAN– Anggota Forum Pemuda Bangkalan (FPB) menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek revitalisasi di bidang pendidikan di Kabupaten Bangkalan pada tahun anggaran 2026. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan ketidakterbukaan informasi serta sejumlah temuan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Anggota FPB menilai pelaksanaan program revitalisasi pendidikan harus disertai pengawasan yang maksimal, transparansi penggunaan anggaran, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal ini penting agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang berlaku.
Menurut FPB, sejumlah kondisi di lapangan yang menjadi perhatian perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi oleh pihak terkait. Minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai pelaksanaan proyek juga menjadi pertanyaan, terutama menyangkut mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan.
“Program revitalisasi pendidikan merupakan kegiatan penting untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan diawasi secara serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” demikian pokok perhatian yang disampaikan anggota FPB.
FPB juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut dilakukan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses penyelesaian. Pengawasan yang efektif dinilai diperlukan untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, volume, kualitas material, serta target waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, FPB mendorong dinas terkait dan pihak pelaksana agar membuka informasi mengenai proyek revitalisasi yang sedang berjalan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak atau pagu anggaran, pelaksana kegiatan, serta progres pekerjaan. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran publik.
FPB menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Setiap dugaan penyimpangan maupun kekurangan dalam pelaksanaan proyek perlu ditindaklanjuti berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui sorotan tersebut, FPB berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi pendidikan tahun 2026. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pekerjaan, pihak terkait diharapkan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
FPB juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang disertai bukti pendukung mengenai pelaksanaan proyek di lingkungan sekolah masing-masing.(20/10/2026)
Dengan adanya pengawasan bersama, program revitalisasi pendidikan diharapkan dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik serta masyarakat Kabupaten Bangkalan.
(Red/MK)













