Citiespost.Sampang
Pelaku berinisial NM 34tahun asal dusun de’kember tarogen Sampang,
dan LH 38tahun asal dusun burajeh sampang nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio soul merah sekira pukul 23.00 wib di garasi rumah korban tepatnya dusun tarogen,desa jelgung, Kecamatan Robatal Sampang.
Solehuddin (korban) kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.
nahas setelah melihat sepeda motornya sudah raib di garasi rumah nya,pada Senin 15 juni 2026 sekira pukul 06.00 wib.
Tiga hari pasca kejadian,korban mengecek cctv yang terpampang di depan garasi.
Alhasil pada pemutaran cctv tersebut terdapat dua orang laki-laki tak dikenal melakukan aksi pencurian motor.
Pada hari Minggu 14juni 2026 pukul 23.30 wib.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah.
Ia melaporkan aksi pencurian ke Mapolres Sampang dengan beberapa alat bukti
Diantarnya.
1.Bpkb Sepeda motor Yamaha Mio merah bernopol M6999 GO.
2.satu lembar STNK motor tersebut
3.satu buah flashdisk cctv hitam (robot)berisi rekaman dengan durasi 5menit.
4.satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul hitam tahun 2010 M6999GO
5.satu anak kunci palsu terbuat dari kunci 8.
6.satu jaket kulit hitam.
7.satu sweater hitam abu-abu.
Dengan laporan beserta bukti-bukti,
Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Kamis 18/Januari/26.
Sekira pukul 11.00 wib Anggota unit reaksi cepat (URC) satreskrim Polres Sampang mengamankan kedua pelaku ketika rebahan
santai di rumah NM tepatnya di dusun de’kember tarogen,desa jelgung,kecamatan robatal, kabupaten Sampang.
Kini kedua pelaku di giring ke Mapolres Sampang Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat ulahnya mereka terancam kasus pidana pencurian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun .
(Wir/Red)













